Nyetrum Ikan Makin Marak, Dinas Terkait Mengaku Tidak Tahu

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Aksi penyetruman dan meracun ikan kian marak di Sungai Musi yang melintas di Empat Lawang. Hanya saja, hal ini tidak memperoleh perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Empat Lawang, dalam hal ini Dinas satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Empat Lawang.

Pemkab melalui dinas terkait dinilai tutup mata. Tidak menidak warga yang melakukan aktifitas penyetruman di Sungai Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Informasi yang dihimpun media ini, aksi beberapa oknum warga yang melakukan penangkapan ikan dengan menyetrum kerap terjadi pada malam hari. Mereka tidak ingin diketahui masyarakat lain.

Baca Juga :  Duku Empat Lawang Marak Ditemukan di Pinggir Jalan

“Kan sayang apabila disetrum, karena bukan hanya ikan besar yang akan musnah, ikan-ikan yang masih kecil juga akan terkena dampaknya,’’ ujar Farurozi, salah seorang warga.

Sementara Kadis Sat Pol PP Kabupaten Empat Lawang H M Taufik dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya belum mengetahui jikalau ada warga Empat Lawang yang menyetrum ikan di sungai. “Belum ada dek mungkin malam hari (dilakukan) makanya tidak ketahuan” katanya singkat via whatssap, Sabtu (31/7/2021).

Dia menambahkan, jika persoalan larangan menangkap ikan dengan menyetrum atau menggunakan alat berbahaya sudah diatur oleh beberapa desa dan daerah terkait larangan itu.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

“Peraturan larangan itu sudah ada di beberapa daerah seperti kabupaten tetangga, Lahat,” katanya.

Kasat menghimbau agar kiranya masyarakat tidak menangkap ikan dengan alat dan bahan berbahaya karena dapat merusak ekosistem yang ada.

Ketika disingung mengenai Perda Empat Lawa No 31 tahun 2008 yang mengatur tentang pelarangan menangkap ikan dengan alat berbahaya dan bahan terlarang, Kadis Sat Pol PP tidak mengetahui itu. (Alf)

    Komentar