DPO Curanmor Ditangkap Polsek Tebing Tinggi di Prabumulih

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, berhasil menangkap seorang DPO kasus Curanmor.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek mengatakan, DPO pelaku curanmor ini ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumsel, Senin dini hari (12/6/2023).

Petugas dari unit Reskrim mendapatkan informasi dari Polres Prabumulih bahwa ada seorang warga yang menjadi buron Polsek Tebing Tinggi ada di wilayah Prabumulih.

Dengan sigap Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkap yang belakangan identitasnya berinisial AA.

“Ya setelah mendapatkan informasi polisi langsung bergerak menuju kota Prabu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, pelaku ini merupakan DPO pihaknya Diman telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) seorang warga pasar Ulu Kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang pada bulan November tahun 2022 lalu.

Saat itu korban bernama Hariyanto sekira pukul 10.30 WIB memarkirkan sepeda motor miliknya dengan Nopol BG 5541 JAB didepan rumahnya dekat masjid alkhoria. Saat korban Hariyanto masuk kedalam motor ditingal. Setela selang 10 menit saat korban keluar lagi motor tidak ada dilokasi awal.

Melihat itu korban bertanya dan panik, lalu korban berinisiatif  melihat cctv masjid saat dilihat bahwa motor miliknya sudah digondol pelaku AA tersebut .

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (ANA)

    Komentar