Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang Amankan 11 Ton Minyak Solar Oplosan

- Redaksi

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengamankan tiga unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan BBM jenis Solar bersubsidi dengan total sebanyak 11.015 Liter.

Mobil tersebut diamankan pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu SPBU di Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Selain 11.015 liter Solar beserta mobil, ikut juga diamankan lima tersangka yakni Okta Prawijaya alias Otoi (38), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Maruli Tua Pakpahan (26), sebagai operator SPBU, warga Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang.

Lalu, Soni Samedi (28) sopir, warga Jalan Palembang – Betung, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Alam (26) sopir, warga Jalan Desa Lubuk Karet, Banyuasin, dan Redho Thio Sanjaya (25) sopir, warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I, Palembang.

Diduga minyak bersubsidi tersebut dikumpulkan kemudian akan dicampur atau oplos dengan minyak sulingan masyarakat dan dijual kembali.

Hal ini terungkap saat, wartawan media online ini wawancara langsung kepada salah satu tersangka bernama Alam (26) yang mengatakan hanya diperintahkan melalui sharelock titik bongkar minyak.

“Lalu saya menemui di TKP kawasan Kenten untuk bongkar minyak yang dibawa dengan menggunakan mesin3 bongkarnya, asal minyaknya campuran setengah dari Sekayu dan setengahnya dari SPBU,” katanya, Senin (12/6/2023), di halaman depan Mapolrestabes Palembang.

Alam menuturkan dirinya hanya sebagai sopir yang dibayar bulanan, 1 bulan Rp4,5 juta. “Saya jalan 1 Minggu satu kali, sudah 4 bulan ini saya kerja. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU lalu dibawa ke Kenten untuk di campur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja,” jelasnya.

Lanjut Alam, dalam satu hari bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp6800 dari SPBU namun dari Sekayu tepatnya Babat Toman tidak mengetahui harganya karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang. “Seminggu sekali juga ngambil minyak dari Babat Toman,” tuturnya.

Di tempat yang sama, tersangka Okta mengatakan untuk minyak diambil dari Babat Toman, sebanyak 10 drum Rp560 ribu persatu drum.

“Setelah minyak di oplos kemudian dijual kembali mengecer dimana saja yang meminta pangkalan – pangkalan, selisih jual kembali Rp300 dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing,” katanya.

Okta mengaku kalau memiliki tiga buah truk dan sopir nya digaji. “Biasanya solar murni dan dari Sekayu di campur di jalan, langsung diantar ke pembelinya,” ujarnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan benar sudah mengamankan tiga truk yang sudah di modifikasi di dalamnya.

“Masing – masing truk sudah dimodifikasi, ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch didekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, lalu disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada diatas bak truk,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa modus operandi para tersangka yakni oknum pegawai operator SPBU bekerja sama dengan tiga sopir truk. Selain itu tersangka juga membeli Barcode Pertamina dari orang lain (masyarakat) yang kemudian digunakan tersangka untuk membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU.

“Ada 103 Barcode diamankan, barcode ini digunakan untuk membeli minyak di SPBU sehingga bisa membeli minyak dengan leluasa karena berbeda kendaraan sesuai barcode yang nyatanya hanya satu mobil itu saja yang membeli. Satu barcode bisa mengisi minyak 200 – 300 liter,” jelasnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan saat ini sedang mendalami semua tersangka. “Saat ini proses mendapatkan minyaknya,  kemudian diduga dioplos karena kita ketahui bersama – sama bukan rahasia umum khususnya di Sumsel minyak jenis Sekayu cukup banyak sehingga potensi untuk terjadi pengoplosan dimungkinkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55,56 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru

Kota Palembang

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:21 WIB