SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Padang, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan/ atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH kepada wartawan, Rabu (7/6). Hary membenarkan kalau Polsek Muara Padang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.
“Benar adanya kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WIB, bertempat di Kedai Yasmin, beralamat di Jalur 14 SP 10 Desa Tirta Harja, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin,” jelas Hary.
Diketahui korban adalah Kezia Veranta (23), yang beralamat di Jalur 14 SP 10 RT 001 RW 001 Desa Tirta Harja Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Sementara pelaku adalah Yulianto (17) yang beralamat di RT 005 Dusun II Desa Tirta Raharja Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Menurut Hary, kronologis kejadian dengan cara pelaku meminjam 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih nopol BG 2433 ACB milik korban. Dengan alasan mau membeli minyak motor miliknya yang kehabisan bensin.
“Setelah ditunggu sampai 1 jam dan keesokan harinya motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Padang,” jelas dia.
Hary menuturkan, pelaku berhasil diamankan Pada Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Muara Padang mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban ditemukan oleh warga sedang berada di sawah milik salah satu warga yang ditutupi bekas jerami oleh pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Hary, kemudian atas perintah Plh. Kapolsek Muara Padang, Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP dan melakukan penyisiran sekitar lokasi.
Selanjutnya Kanit Reskrim melihat ada sebuah pondok dan saat Kanit Reskrim mendekati pondok tersebut ada seorang laki-laki dan langsung berlari.
“Sehingga spontan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran, setelah tertangkap dan diinterogasi ternyata pelaku yang melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku yang mengaku bernama Yulianto Efendi dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Padang,” terang dia.
“Barang Bukti (BB) yang juga turut diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih tahun 2018 dengan nopol BG 2433 ACB , No. rangka MH1JM1116JK763601, Nosin JM11-E1746479, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda,” pungkas dia. (*)
Komentar