7 Pasangan Bukan Muhrim Terciduk Berduaan di Penginapan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polrestabes Palembang, kembali melakukan razia penyakit masyarakat di penginapan dan kosan di Jalan Dr M Isa, Perintis Kemerdekaan dan Dwikora, Rabu malam (28/7/2021). Dari razia tersebut, sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri berhasil diamankan.

Kasat Sat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan, melalui Kanit Samapta, Ipda Hasyim, didampingi Katim Tipiring, Aiptu Feri, membenarkan adanya tujuh pasangan yang bukan suami istri yang terjaring di beberapa penginapan dan kosan.

“Saat razia, petugas di lapangan mendapati setidaknya tujuh pasangan muda mudi dalam satu kamar yang bukan suami Istri. Pasangan tersebut tidak bisa menunjukan bukti resmi bahwa mereka merupakan pasangan yang sah, saat ditanya petugas,” katanya.

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

Tidak hanya itu, petugas juga menyasar ke para tamu penginapan yang tidak membawa identitas diri.

Selanjutnya, ketujuh pasangan tersebut digiring ke Mapolrestabes Palembang, untuk didata dan dipanggil orangtuanya, serta membuat surat perjanjian untuk tidak keluyuran. Apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi.

“Kami juga akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar