Hati-hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masyarakat diimbau untuk terus berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak perbankan.

Imbauan itu disampaikan Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Andes novitasary.

“Jadi, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi mengenai data keuangan pribadi, baik itu KTP atau pun nomor OTP dan yang berkaitan lainya kepada siapapun,” ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Andes mengatakan, bahwa dalam hal ini pihak perbankan tidak berwenang dan dilarang untuk meminta data tersebut kepada nasabah.

“Kalau data tersebut disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang maka dampaknya sangat riskan untuk menjadi korban penipuan,” katanya.

Oleh karena itu, ia menjelaskan data tersebut dapat digunakan untuk masuk atau akses bertransaksi keuangan. Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, OJK bagian Sumbagsel sudah menerima 493 layanan konsumen.

“Dari 493 layanan konsumen tersebut sebagian besar adalah modusnya menggunakan jasa keuangan khususnya perbankan,” katanya.

Ia menjelaskan, para pelaku ini menawarkan adanya perubahan transaksi atau update informasi. “Korban yang mengisi data pribadi itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan, jadi harus lebih berhati-hati,” tuturnya. (ANA)

    Komentar