SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nando Aji Setia Budi (23), warga Jalan Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Nando diamankan ke Polda Sumsel lantaran telah melakukan penggelapan mobil Merk Daihatsu Ayla Nopol BG 1646 IQ tahun 2015 warna merah.
Diketahui, penggelapan mobil ini berawal saat pelaku merentalnya di Jalan Mahkamah Militer, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Senin, 5 Desembar 2022.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Deksangke, Kelurahan Lintang, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Selasa siang, 4 April 2023.
Pelaku merental mobil dengan durasi selama tiga hari dengan tarif Rp200 ribu per hari, yang sudah dibayar pelaku sebesar Rp600 ribu kepada korban Agustiawan.
Kemudian, besok harinya pada 6 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku terdeteksi memutus signal GPS yang ada di mobil tersebut. Korban berupaya untuk menghubungi nomor telepon pelaku namun tidak aktif lagi.
Hingga sampai saat ini mobil tidak dikembalikan pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta. Korban lantas membuat laporan polisi.
Pada Selasa, 4 April 2023, anggota Unit 3 Subdit III Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku Nando sedang berada di Jalan Deksangke, Kelurahan Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian atas informasi tersebut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika langsung memerintahkan.
Anggotanya Unit 3 Subdit III Jatanras yang dipimpin Kanit Kompol I Putu Suryawan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Benar pelaku sudah ditangkap, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu lembar surat perjanjian rental,” tutur Agus, Jum’at (7/4/2023). (ANA)


















