Tiga Pebisnis akan Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengacara dari kantor Hukum BOW & Partners tim, Prabowo Febriyanto SH MH, Syarcowie SH, Andreas Ari Tonang SH MH, akan  melaporkan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya NA, dalam kerjasama bisnis atau usaha jual beli kendaraan mobil.

NA selaku korban telah mengalami kerugian Rp100 juta sebagai modal dengan keuntungan dibagi rata ini, namun hingga kini tidak ada kejelasan dan kepastian bisnis ini. Uang Rp100 juta di transfer NA dalam dua kali transfer pada 5 Juli 2022 dan 6 Juli 2022 kepada terduga pelaku. Pelaku sendiri ada tiga orang yakni R, J, dan D.

“Segera kita laporkan ketiganya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP. Di sini klien kami NA dimingi investasi bodong atau dibagi hasil, tetapi tidak ada hasilnya dalam kurun waktu satu tahun ini,” beber Prabowo Febriyanto, saat jumpa wartawan.

Lanjut Prabowo, bahwa pihaknya sudah melakukan somasi dua kali, namun tidak ada etikad baik sama sekali dan pada saat kita akan melakukan pengaduan baru ada etikad baik namun hingga kini belum juga ada penyelesaiannya.

“Kerugian yang dialami klien kita saat ini kurang lebih Rp300 hingga Rp500 juta. Kita berharap terduga para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini segera mengembalikan uang klien kita,” ungkapnya.

Yang dipermasalahkan disini mereka masih ada etikad baik tetapi tidak ada pembayaran. “Kita ada dua pengaduan, namun kita masih Dumas karena disini masih adanya komunikasi dari pihak terlapor. Tetapi dalam waktu dekat kita akan membuat laporan jika perjanjiannya lewat batas waktu,” tegasnya. (ANA)

    Komentar