SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran, terus menerus melakukan penekanan mengenai kasus peredaran berbagai jenis narkotika.
Hal itu terbukti dengan adanya ungkap kasus yang dilakukan dalam sepekan terakhir ini. Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 30 kasus dengan mengamankan 37 tersangka.
“Aggota kita akan terus berupaya melakukan penekanan hingga pengungkapan kasus, demi untuk memastikan generasi muda aman dari peredaran narkoba,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (27/12/2022).
Diketahui, dari 37 tersangka yang diamankan, 30 orang di antaranya merupakan seorang pengedar. Sedangkan tujuh orang lainnya merupakan seorang pemakai barang haram narkoba tersebut.
Dijelaskan Supriadi, untuk pemberantasan narkoba harus diprioritaskan, karena bukan hanya mengancam generasi muda, tetapi juga seluruh kalangan. “Kita akan memerangi narkoba,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dalam Minggu keempat Desember 2022 ini yakni sabu sebanyak 1,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 394,29 gram dan ekstasi sebanyak 155 butir.
“Ungkap kasus dan barang bukti yang diamankan anggota kita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 7.428 generasi muda,” jelasnya.
Ditambahkan Supriadi, pihaknya mengingatkan agar unit opsnal agar bisa lebih meningkatkan ungkap kasus narkoba, di wilayahnya masing-masing.
“Tentunya kita harapkan hal tersut terlaksana, agar keamanan generasi muda dari peredaran gelap narkoba aman dan tidak tersentuh,” tuturnya. (ANA)
Komentar