SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dianggap menjadi pemicu keributan, terutama di kalangan remaja, Polres Kota Pagar Alam masih belum memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar hajatan menggunakan hiburan seperti Orgen Tunggal (OT) pada malam hari. Hal ini sejalan dengan peraturan Walikota (Perwako) Nomor 23 tahun 2016.
Dengan alasan itulah, Polres Kota Pagar Alam menghimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari.
“Karena kegiatan itu juga rentan terhadap berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya,” terang Bhabinkambtibmas Polsek Pagar Alam Utara, Bripka Rajadoli Siregar, saat menggelar sosialisasi di Kelurahan Selibar.
Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait penggelaran acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak, hanya saja di karenakan pandemi COVID-19 sempat ada pelarangan.
Dirinya menjelaskan, kini pihaknya sudah memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagar Alam Utara dengan ketetapan mengedapankan protokol kesehatan.
“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi 2 tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari penyebabnya,” ujarnya.
Ditegaskanya, meski saat ini sudah ada pelonggaran dari pemerintah. Polsek saat ini masih mengacu pada Imendagri dan Perwako yang berlaku, selain itu juga bedasarkan arahan pimpinan. Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan himbauan penerapan protokol kesehatan.
“Dari banyaknya surat yang masuk ke kami, penyelenggaraan hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai ada yang masuk. Kami keluarkan izin penyelenggaraan dengan penekanan jika sekiranya persyaratannya komplit, mulai dari rekomendasi Kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas,” terangnya. (ANA)
Komentar