SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZK (18), warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang pada hari Jumat (02/12/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Kejadian penangkapan bermula saat Personil Polres Empat Lawang melakukan Patroli
hunting di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Tepatnya di Jalan Lintas Desa Nanjungan
Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
“Saat itu Anggota Reskrim memberhentikan 2 (dua) orang laki-laki yang mengarah ke Desa
Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Kemudian diperlihatkan surat
tugas untuk melakukan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan salah satu teman
pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Selanjutnya
anggota Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap Z (18). Dan ditemukan sebilah
senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kirinya. Sengaja ia bawa dari rumah untuk
berjaga-jaga di jalan ungkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau
bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, dengan panjang lebih kurang 50
cm.
Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan
lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.
12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (*)
Komentar