Polisi Gagalkan 6.853 Butir Sabu Jenis Yaba Terbaru

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 201,88 gram, serta 6.853 butir pil terbaru bernama yaba.

Tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Rajabasa Provinsi Lampung. Tersangka itu yakni Jumani, Herman Syah dengan barang bukti sabu.

Sedangkan tersangka yang membawa narkoba jenis Yaba ialah Indra Lesmana di Jalan Silaberanti Plaju Palembang.

Direktur Narkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari anggotanya mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba.

Kemudian anggotanya langsung bergerak mengikuti mobil yang nembawa narkoba tersebut.

Namun pada saat pengejaran diketahui oleh para tersangka.

“Para tersangka ini sempat membuang barang bukti itu ke jalan tapi berhasil diamankan oleh anggota kami. Sedangkan anggota lain mengejar para pelaku sampai ke Lampung, dan ditangkap di sana,” kata Kombes Pol Heru, Rabu (30/11/2022).

Dari hasil pengungkapan tersebut, anggotanya melakukan pengembangan, hasilnya satu orang lagi berhasil tangkap.

Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis baru yaitu Yaba berbentuk pil.

“Dari ketiga tersangka, dua merupakan warga Lampung dan satu orang lagi merupakan warga Palembang,” ungkap Kombes Pol Heru.

Heru menambahkan hasil pengungkapan narkoba jenis yaba ini merupakan hasil ungkap pertama kali. Sebelumnya berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara dan Sumsel.

“Dari hasil pengungkapan narkoba yang baru ini Sumsel yang paling banyak dengan barang bukti 6,853 butir. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Heru. (*)

    Komentar