Pengedar Uang Palsu di Palembang Ditangkap Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pria pembuat Uang Palsu (Upal) di Kota Palembang.

Pelaku tersebut diketahui bernama Epin Mayandi (36), warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang.

Epin ditangkap di rumah kontrakannya pada Rabu 16 November 2022 tanpa adanya perlawanan.

Ada berbagai macam pecahan uang palsu yang Epin cetak menggunakan mesin printer merek epson.

Di hadapan polisi Epin mengakui, perbuatanya yang telah membuat uang palsu melalui belajar dari youtube.

“Ya, saya sudah satu bulan membuat uang palsu tersebut, ungkap Epi, Jumat (18/11).

Dalam kurun waktu satu bulan, Epin telah berhasil mencetak uang senilai Rp 5.200.000.

Ia melakukan pemalsuan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan telah berhasil membeli handpone dengan cara Cash On Delivery (COD).

“Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya sudah berhasil membeli handpone dengan cara COD,” kata Epin.

Tak hanya mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan uang palsu siap edar yang berada di dalam rumahnya. (*)

    Komentar