SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sejumlah apotek di Kabupaten Empat Lawang sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Kemenkes, tentang pelarangan penjualan obat berbentuk sirup.
“Kalau hari ini belum sampai ya suratnya. Mungkin saja nanti atau besok, selanjutnya ada surat pemberitahuan secara resmi,” kata Rani, salah seorang pemilik Apotik di kawasan Pasar Tebing Tinggi.
Ia mengatakan, pihaknya siap menyetop penjualan obat berbentuk sirup kepada masayarakat. Apalagi kalau sudah dilarang oleh Menkes. “Kami siap tidak menjualnya lagi nanti,” ujarnya.
Sementara Dina salah seorang warga mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah apotik yang cepat tanggap dengan tidak menjual obat Sirup yang saat ini dilarang oleh Kemenkes tersebut.
“Langka awal bagus demi kesehatan masayarakat dan anak-anak,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Kemenkes telah mengeluarkan larangan bagi apotik seluruh Indonesia agar tidak menjual atau menyetop obat berbentuk sirup. (*)
Komentar