Pinjam Buat Antar Istri, Motor Ibu Angkat Malah Dijual

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang meringkus pelaku penggelapan motor yakni Amri Alias Agus (40), pada Jumat dini hari (7/10/2022), sekitar pukul 02.00 WB.

Sebelumnya, warga Jalan Simpang Sungki, Lorong Remko Pabrik Karet, Kecamatan Kertapati Palembang itu, telah masuk dalam pencarian orang (DPO). Amri merupakan target operasi polisi.

Agus ditangkap petugas saat berada di kawasan 7 Ulu Palembang. Meski sempat terjadi kejar-kejaran, namun oleh kesigapan petugas, Agus berhasil ditangkap setelah lelah berlari dikejar petugas. Ia pun digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Baca Juga :  Dianiaya 10 Senior, Mahasiswa UIN Raden Fatah Lapor Polisi

Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan motor yang dilakukan Agus terjadi pada Selasa (7/5/2019), sekitar pukul 16.00 WIB.

Agus yang merupakan anak angkat korban Ratna Komala (53), warga Jalan Sido Ing Lautan Lorong Jambu, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, hendak meminjam motor dengan alasan mengantar istri.

Lalu, oleh korban merasa pelaku sudah dikenalnya dan diangkat menjadi anak, saat itu korban pun meminjamkan motornya Supra Fit BG 3121 MW.

Namun apa yang terjadi setelah motor beserta STNK dipinjamkan, Agus justru tidak kunjung pulang mengembalikan motor korban. Alhasil korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Buronan Kasus Curanmor tak Berkutik Diringkus Unit Pidum dan Tekab

“Benar, pelaku yakni Agus atas kasus penggelapan motor sudah kita tangkap atas laporan korban ibu angkat sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, Jum’at (7/10/2022).

Tri mengatakan, dari data yang ada, pelaku ini sudah tiga kali melakukan penggelapan motor. Semua korbanya merupakan warga Palembang.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Terjaring Sikat Musi Polrestabes Palembang

Sementara itu, pelaku Agus saat ditemui di Polrestabes Palembang mengakui perbuatanya. “Sudah tiga kali saya beraksi. Terakhir motor ibu angkat yang saya curi. Saya jual ke Tanjung Raja seharga Rp1,3 juta. Uang pun habis untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya. (ANA)

    Komentar