SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Dilansir cnn indonesia, Jumat (26/8/2022), sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri berlangsung tertutup selama 18 jam. Selama proses itu, Sambo tidak sekalipun memberi pernyataan kepada wartawan.
Sebelum memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo yang berbaris di antara dua anggota kepolisian berdiri tegap mengenakan seragam dinasnya. Sesekali ia mengepalkan tangannya, kemudian melepaskan kepalan itu.
Ia langsung duduk di kursi yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik. Kedua tangannya diletakkan pada dua lengan kursi.
Raut wajah jenderal bintang dua itu tampak lesu. Sambo menganggukkan kepala dengan mata terpejam dan kedua bibir yang dikatupkan saat sidang hendak dimulai.
Usai menjalani persidangan hingga berganti hari, Sambo keluar ruang sidang dengan raut wajah kesal. Suami Putri Candrawathi itu tampak melenggang dan mengacuhkan sapaan dari para awak media. Ia hanya melirik sepersekian detik ke arah awak media yang berada di sebelah kirinya.
Sebagai informasi, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
“Pemberhentian tidak hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Adapun aturan banding diatur dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (*)
Komentar