Istri Bigjen Hendra Kurniawan Sesalkan Ferdy Sambo

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah meminta Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir detikNews, dalam perbicangan dengan detikcom, Seali menyayangkan karir suaminya yang sudah belasan tahun dibangun di Propam Polri harus hancur karena terseret masalah Irjen Sambo, padahal suaminya tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut Seali, selama di Propam Polri sang suami menjaga betul-betul marwah Propam sebagai ‘polisinya polisi’.

“Agak kecewa ya Propam harus rusak. Aku menjamin, kalau dari awal suami aku tahu bahwa narasi awal sebenarnya Sambo adalah pelakunya, dia pasti pasti akan menjadi orang pertama yang memeriksa Sambo,” katanya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Brihadir J Ungkap Motif Pembunuhan Secara Gamblang

Hendra Kurniawan saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Seali berharap Sambo mengakui kesalahannya agar menyelamatkan anggota-anggotanya yang tidak bersalah.

“Dari awal aku sudah minta tolong ke teman aku yang kenal sama Pak Arman Hanis untuk sampaikan ke Pak Sambo ‘sudah tulis saja, gentle saja’ minimal sekarang sudah jelas Anda aktor intelektual pelaku pembunuhan, sekarang Propam Polri sudah jelek, tetapi minimal Anda keluar sedikit saja, jangan pengecut, Anda selamatkan bawahan Anda dong,” tutur Seali.

Baca Juga :  Surat Kuasa Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Bingung

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan ada 30 polisi lain yang terbukti melanggar etik atas kasus ini.

“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).

Dedi mengatakan ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu, kata Dedi, masih terus didalami oleh Itsus Polri.

Baca Juga :  Hari Ini Perdana, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti jika ke-31 polisi terbukti melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, Itsus masih terus mendalami dugaan-dugaan pidana itu. (*)

    Komentar