Oknum Polisi Bakar Pacar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG | Oknum polisi Brigadir AN yang nekat membakar pacarnya DN karena cemburu di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3/2022) lalu, mendapat perhatian serius Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH. Kapolda berucap, meski korban tidak meninggal, pelaku akan dikenai pidana pembunuhan berencana.

Toni Harmanto mengatakan, bahwa dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

“Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban,” ujar Toni, saat memberikan realese usai acara Gelar Opsnal bulan Pebruari diSPN Betung Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :  Jemput Penumpang Sedang Bertikai, Driver Ojol Dipukul dan Nyaris Dibacok

Untuk sekarang, sambungnya, keduanya masih dalam perawatan medis dan langkah yang akan diambil pihaknya dalam kasus ini melakukan tindakan tegas kepada Brigadir AN. “Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum,” katanya.

Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif, latar belakang, perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN. “Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya. Kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya,” ungkap Kapolda.

Baca Juga :  Meresahkan, Belasan Pengemis Berkostum Badut Diamankan

Pihaknya bakal menjerat Brigadir AN dengan proses pidana pembunuhan. Walaupun ini belum terjadi pembunuhan karena korban selamat. “Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP,” tutupnya. (Rel)

    Komentar