SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pajrian Zulham (22) merupakan pelatih Futsal yang mencabuli dua pria yang menjadi muridnya. Dia beralasan melakukan hal aksi sodomi dengan dua muridnya karena terhasut bisikan setan.
Aksi ini dilakukannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Jum’at (14/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Untuk kedua korbannya ialah KN dan DM. Keduanya masih berusia 15 tahun. Pajrian mengaku, saat itu ia terhasut bisikan setan yang menghasutnya agar melakukan hal itu kepada dua remaja tersebut.
“Tidak tahu kenapa saya melakukan aksi itu di kuburan. Karena mungkin terbesit setan,” ungkapnya.
Menurut Pajrian, sebelum melancarkan perbuatannya itu, ia lebih ia mengirimkan pesan kepada salah satu korban. “Saya mengiming-imingi korban dengan uang agar tergiur melakukan aksi yang saya inginkan,” akunya.
Di dalam pesan tersebut yang dikirim melalui Whatsapp, pelaku mengajak korban agar mau melakukan aksi itu dan menjanjikan akan memberi uang Rp 100 ribu untuk masing-masing korbannya.
Saat ditanyai kapan ia melakukan aksinya itu, Pajrian mengatakan, bahwa aksi pencabulan terhadap dua orang pria remaja tersebut dilakukannya usai latihan Futsal di daerah Plaju.
“Saya melakukan aksi itu juga masih menggunakan pakaian saat latihan di TPU Telaga Swidak Palembang,” kata Pajrian.
Setelah hasrat birahinya terpenuhi, korban yang merasa telah dilecehkan akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Pajrin pun dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap tersangka Pajrian Zulham di rumahnya di Jalan Sentosa Plaju, Selasa (8/3/2022).
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Reknata Kompol Masnoni mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mengajak korban untuk ketemuan di TPU Telaga Swidak untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp100 ribu agar tergiur untuk melakukan aksi tersebut,” ungkapnya.
“Aksi yang dilakukan tersangka terungkap ketika korban melaporkan pelaku bersama orang tuanya ke Polda Sumsel bahwa dirinya telah menjadi korban yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupakan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANA)
Komentar