SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Organisasi masyarakat (Ormas) DPD Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin, menyoroti masih adanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki layanan website.
Padahal, Peraturan Bupati Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2018, telah mengatur tentang Penyelenggaraan Portal dan Website Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, juga Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2018 tentang Registrar Nama Subdomain Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 700/KPTS-DINKOMINFO/2018 tentang Pengelola Portal dan Situs Web Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Telah diterbitkan.
Hal itu, sangat disayangkan, di era yang saat ini semua informasi bisa di akses melalui kecanggihan teknolgi internet justru masih ada OPD yang tidak mengindahkan perbub dan intruksi bupati untuk memberikan informasi melalui layanan website.
“Dengan layanan website, Opd bisa menyampaikan sebuah informasi baik program pemerintah maupun informasi lainya. Sehingga hak publik untuk mendapatkan informasi yang telah tertuang dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bisa diwujudkan,” ungkap Boni* Ketua DPD Barikade 98 Muba.
Dikatakanya, dari hasil pantauan, ada OPD yang sudah secara aktif menyampaikan informasi informasi terkait kegiatan, peraturan-peraturan, serta program pemerintah untuk masyarakat.
Pihaknya berharap, Dinkominfo sebagai garda terdepan, corong informasi pemerintah untuk medorong opd yang masih belum menyediakan akses layanan website serta mengimbau kepada opd yang sudah memilik website untuk kembali aktif menyampaikan informasi.
“Setiap OPD diharapkan wajib memiliki portal berupa website, sebagai wadah interaktif jurnal informasi dan pembangunan daerah, serta mensosialisasikan kebijakan program pemerintah dan informasi kepada seluruh masyarakat baik di Muba dan di luar Muba, sehingga media dari setiap instansi ini dapat digunakan untuk menyampaikan, segala informasi yang mudah diakses oleh masyarakat yang sudah tersaji dengan baik dan menarik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Informasi yang didapat, masih ada OPD yang hingga saat masih belum menyediakan layanan website sesuai perbub Nomor 22 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 700/KPTS-DINKOMINFO/2018. Antara lain:
1.Sekretariat Daerah
2.Dinas Koperasi
3.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kecamatan Sanga Desa
5.Kecamatan Sungai Lilin
6.Kecamatan Batang Hari Leko
7.Kecamatan Plakat Tinggi
8.Kecamatan Babat Toman
9.Kecamatan Lawang Wetan
10.Kecamatan Jirak Jaya
Sebelumnya, Dalam rangka penatakelolaan e-Government, optimalisasi layanan publik serta mempercepat. penyampaian informasi tentang kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah.
Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendorong kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyediakan layanan serta memiliki website.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengatakan, pihaknya terus mengingatkan OPD agar segera membuat dan mengoptimakan layanan website.
“Ya,terkait penyedian layanan website, sudah kita tindaklanjuti semua, mendorong agar OPD segera menyediakan, ada sebagian organisasi perangkat daerah yang sudah ada, namun ada juga yang belum ada,” ungkap Lingga.
Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan lingga telah menjadi kewajiban sekaligus tolok ukur transparansi pemerintahan. Setiap Badan Publik, khususnya instansi pemerintahan wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga, untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dengan adanya transformasi digital dengan penerapan teknologi.
“Kita juga sudah membuat surat bupati untuk memempercepat mempercepat seluruh OPD memiliki website demi layanan dan keterbukaan informasi,”katanya.
Lanjutnya, bagi OPD yang telah memiliki layanan
Website agar lebih mengoptimalkan untuk mengisi konten, sementara bagi yang belum memiliki agar secepatnya membuat website.
“Untuk persipanyanya buat web itu opd masih ada belum menanggarkan itu kendalanya mungkin, namun secara bertahap kami yakin OPD yang belum memiliki segera membuat website dan diminta aktif juga di sosmed,” terangnya.
Sebagai informasi, terkait penyelenggaran layanan informasi berbasis digital Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah mengeluarkan peraturan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 terkait Penyelenggaraan portal web dan situs Web perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (ANA)
Komentar