PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID– Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan Membahas Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi
Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Rita Suryani, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur hingga pembahasan di Badan Anggaran. DPRD menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam persetujuannya, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, di antaranya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran, memperkuat tata kelola BUMD, mengisi jabatan pimpinan OPD yang masih dijabat Plt/Plh, serta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengapresiasi dukungan DPRD serta menyatakan seluruh masukan dan rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan bahwa persetujuan Raperda merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















