SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pelaku D (36), warga asal Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat saat melintas dengan sepeda motor, di Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam di Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, kedapatan membawa senjata tajam, Rabu (05/01/2022).
Saat itu petugas dari Polres Empat Lawang sedang mengadakan giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dan saat diperiksa oleh petugas, D kedapatan membawa senjata tajam.
“Senjata tajam dengan ukuran kurang lebih 28 cm tersebut diselipkan pada bagian pinggang,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Bag Humas Briptu Riki, Kamis (13/1/2022).
Setelah didapati senjata tajam jenis pisau pada D, petugas pun langsung mengamankannya beserta barang bukti tersebut. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian Sik menekankan dan menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak lagi membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya. (Alf)
Komentar