Kepala BPPD Harus Mundur Jika Target PAD Rp1,72 Triliun tidak Tercapai

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walikota Palembang, Harnojoyo, menandatangani perjanjian pegawai Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) siap mundur dari jabatan atau diberhentikan, jika target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,72 triliun tidak tercapai. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di aula pertemuan kantor BPPD Palembang, Senin (10/1/2022).

“Saya menganggap pegawai BPPD sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perolehan PAD Palembang. Namun ke depan, mereka harus mencapai target karena mendapatkan perolehan lebih PNS dinas lainnya,” jelas Harnojoyo.

Apalagi, sambung politisi Partai Demokrat ini, harus ada pertanggungjawaban dengan adanya penghasilan lain dari target PAD, maka harus sesuai target dicapai.

Baca Juga :  Palembang Diserang Banjir Lagi, Jalan Protokol Macet Parah

“BPPD sendiri dalam mengejar target PAD didampingi pihak Kajari, Kapolrestabes dan Dandim, mengejar target PAD 2022 sebesar Rp1,72 triliun. Kita minta juga pegawai BPPD jangan main-main dalam pungutan pajak,” trrang dia.

Ia menambahkan, tidak ada tidak mungkin jika semua kembali normal, seperti PLN seharusnya Rp21 miliar, terkejar Rp19 miliar karena memang ada dampak pandemi COVID-19. Belum lagi  dari pertamina bisa mencapai Rp100 miliar.

Sementara itu, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan, mengatakan, dalam mewujudkan target PAD Rp1,72 triliun kami membuat pernyataan diatas materai untuk mencapai target tersebut.

Baca Juga :  Kondisi Pasar Satelit Buat Wawako Berang

“Komitmen tersebut kami tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai bahwa kami dilingkungan BPPD siap diberhentikan dari jabatan, untuk memacu pegawai dalam menyerap PAD tersebut,” terangnya. (ANA)

    Komentar