Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Diputus Onslag

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal terhadap seorang sopir truk tronton bernama Hendri menuai perhatian publik. Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), meski satu hakim secara tegas menyatakan perbuatannya terbukti.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (27/1/2026). Dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, satu hakim menyatakan dissenting opinion, sementara dua hakim lainnya sepakat melepaskan terdakwa dari jeratan pidana.

Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Hendri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya. Seluruh barang bukti berupa satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2 dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.

Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sebelumnya digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjeratnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan. Sementara itu, JPU Kejati Sumsel menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi, menandakan perkara ini belum sepenuhnya berakhir.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan keyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Usai sidang, penasihat hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, bersama Toto Wibowo, SH, MH, dan M. Anugerah Al Abin, SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

“Alhamdulillahirrahmanirrahim. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Benny, kepada wartawan.

Ia menegaskan, sejak awal persidangan pihaknya konsisten menyatakan bahwa Hendri bukan pelaku utama, melainkan hanya korban.

“Fakta persidangan dan keterangan ahli dengan jelas menyebutkan klien kami hanyalah seorang sopir. Ia menjadi tumbal dari pengusaha-pengusaha batubara nakal. Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah para pemilik dan pengendali usaha, bukan sopir yang bekerja atas perintah,” tegasnya.

Benny juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, yang menilai tidak tepat secara hukum apabila seorang sopir dijadikan pelaku utama dalam perkara pengangkutan batubara ilegal. Dalam konteks hukum pidana, sopir semestinya diposisikan sebagai saksi, bukan tersangka.

Dalam fakta persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa sebelumnya berpendapat bahwa pengangkutan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *