SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Simpang Unit 9 dan Simpang Menara Pantau 33 sebagai titik prioritas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) guna menghapus area tanpa sinyal (blankspot) di sepanjang jalan penghubung PALI–Musi Rawas.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel, Zulkarnain, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan pemerataan infrastruktur digital agar pembangunan tidak terhambat oleh kendala birokrasi perizinan.
Hal ini dilakukan guna merespons tingginya tuntutan masyarakat akan akses internet yang stabil di wilayah strategis.
“Masyarakat menuntut pemerataan pembangunan jaringan internet. Sesuai arahan Gubernur, kami ingin pembangunan di Simpang Lima Pendopo PALI hingga Cecar ini segera terealisasi,” tegas Zulkarnain saat memimpin rapat pembahasan di Ruang Rapat Sumsel Command Center, Rabu (21/1/2026).
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti menjelaskan bahwa penetapan dua lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama pihak Telkomsel.
Menurutnya, keberadaan menara BTS di lokasi tersebut sangat krusial untuk menjamin keamanan dan kelancaran komunikasi bagi pengendara.
“Rencana pembangunan tower BTS di Simpang Unit 9 dan Simpang Menara Pantau 33 ini diharapkan selesai sebelum arus mudik lebaran untuk mendukung kenyamanan masyarakat saat berkendara,” ujar Rika.
Meskipun titik lokasi telah dipetakan, tantangan muncul karena sebagian area berada dalam kawasan hutan lindung.
Kondisi ini mengharuskan Pemprov Sumsel berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna mendapatkan izin penggunaan lahan agar pembangunan tower dan penarikan jaringan listrik dapat dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi respons atas aspirasi Komisi I DPRD Sumsel terkait ketersediaan jaringan di Simpang 5 PALI.
Sebagai langkah finalisasi, tim gabungan dijadwalkan kembali turun ke lokasi pada Jumat (23/1/2026) untuk mematangkan pemetaan infrastruktur sebelum pengerjaan fisik dimulai.

Leave a Reply