SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H.M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah lima orang.
“Penetapan ini menambah daftar tersangka sebelumnya yang telah berjumlah tiga orang. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000, dan dari hasil penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp523.628.719,38 berdasarkan audit resmi BPKP Sumatera Selatan,” ujar Ira Febrina, dalam rilis resmi, Senin (29/12/2025).
Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, Kejari Pagar Alam menetapkan dua orang tersangka, yakni AS selaku PPK/KPA Dinas PUPR Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6.18/Fd.2/12/2025, serta YA selaku Konsultan Pengawas sekaligus Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025.
Terkait modus operandi, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam menjelaskan bahwa dalam perkara ini tersangka AS tidak menjalankan pengendalian kontrak secara semestinya terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, tersangka YA tidak melaksanakan fungsi pengawasan proyek secara maksimal dan tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual pekerjaan pelebaran bahu jalan tersebut, tegasnya.
Ia juga menambahkan, atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair.
Sementara itu, sebagai pasal subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026, terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Pagar Alam.
Kejaksaan Negeri Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan. (ANA)

Leave a Reply