Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Satres Narkoba

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap pengedar narkoba berinisial SI. Pelaku ditangkap di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (9/10/2025) lalu.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,94 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, pelaku ditangkap. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” ungkap Agung, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial D. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan, di TKP,” ujar Agung.

Selain barang sabu-sabu, tim juga mengamankan barang bukti 1 bal plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 tas cokelat, 1 batu pemberat timbangan, 1 Handphone milik pelaku.

“Saat ini tersangka SI sudah diamankan di Rutan Polres Musi Rawas,” tegas Agung.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. Agung mengimbau untuk semua pihak agar jangan pernah mencoba bermain-main di lingkaran narkotika.

“Karena kami akan tegas dalam penindakan penyalahgunaan narkotika,” tutur Agung. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *