SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Anggota Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, terpaksa melepaskan timah panas. Setelah Afrizal Als Af Bin Sulaiman (27), pelaku tindak pidana membawa dan memiliki senjata api yang bukan profesinya, mencoba merebut dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Afrizal Als Af Bin Sulaiman diketahui merupakan warga Desa Riang Bandung Dusun Wai Siau, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kasihumas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951, memiliki, menyimpan dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang bukan profesinya.
“Pelaku tidak dapat menunjukan dokumen sah kepemilikan senjata api,” ungkapnya, Sabtu (11/12/2021).
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Apromico menambahkan, penangkapan terhadap Afrizal Als At Bin Sulaiman (27), terjadi pada Jumat (10/12/2021), sekitar Pukul 17.00 WIB di dalam sebuah rumah di Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mencurigakan diperkirakan pelaku kejahatan yang saat ini sedang berada di dalam salah satu rumah warga di Desa Dadimulyo,” katanya.
Menurutnya, setelah mendapat informasi yang akurat, Kapolsek Madang Suku II IPDA Ari Gusman berserta personel Opsnal Polsek Madang Suku II, langsung berangkat menuju sasaran target Informasi yang diberikan masyarakat.
Setibanya di tempat tersebut, Kapolsek Madang Suku II beserta anggota langsung melakukan Penggerebekan. Namun, tersangka berupaya memberikan perlawanan terhadap petugas, bahkan sempat mau merebut senjata api milik petugas. Setelah upaya merebut senjata petugas gagal, tersangka berusaha mengambil senjata api miliknya yang ada bawah kasur tempat tidur.
“Tersangka berusaha kabur keluar rumah melalui jendela kamar, setelah gagal mengambil senjata api miliknya,” papar Kapolsek Madang Suku II IPDA Ari Gusman.
Melihat tersangka berupaya kabur, Ari Gusman menambahkan, anggota langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, tersangka tetap melawan dengan terus berusaha melarikan diri dari sergapan petugas.
“Meski sudah diberi tembakan peringatan, tersangka tetap melawan. Kemudian petugas langsung bertindak cepat dengan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka dapat ditangkap dan dilumpuhkan,” ujarnya.
Dari penggeledahan di kamar tempat tersangka bersembunyi ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna putih stainless bergagang kayu warna hitam, 6 (enam) butir amunisi FN 9 MM dengan kondisi siap tembak, 6 (Enam) buah anak kunci T dan 2(dua) buah Sarung Konci T, 1 (satu) bilah pisau cap garpu dalam keadaan mata pisaunya berkarat panjang lebih kurang 15 CM bergagankan kayu warna Coklat kehitaman serta bersarungkan kulit warna Coklat Tua
Serta, 1 ( Unit ) kendaraan R2 jenis Yamaha RX King warna biru tanpa Nopol, dan 1 ( Unit ) Kendaraan R2 Jenis honda bead tanpa nopol.
“Tersangka mengakui telah menyimpan dan telah dijual oleh tersangka yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah,” paparnya.
Sepeda motor honda beat warna hitam merah, dengan Nopol BG – 6047 – ADP atas nama PT Mitra Bisnis Madan. Kendaraan tersebut merupakan Barang Bukti (BB) Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan TKP di Desa Srikencana dengan Nomor LP.B/ 16 / X /2021/SUMSEL/OKUT/SEK.MDS.II, pada 04 Oktober 2021.
“Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Pandan Agung guna mendapatkan pengobatan. Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polsek Madang Suku II untuk guna pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (Aan)
Komentar