SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan atau Curas, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) pimpinan Kasub Opsnal Ipda Popay, berhasil menangkap EG (23). Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, Minggu malam (6/7/2025).
Hanya bisa pasrah dan dengan mengangkat kedua tangannya ke atas, EG pun langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi curas yang dilakukan EG terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Riau, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Berawal saat korban Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ada tiga orang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri. Lalu meminta tolong diantarkan ke minimarket Alfamart untuk membeli rokok.
Karena niatnya baik, tanpa rasa curiga korban pun mau membantu mengantar. Akan tetapi salah satu pelaku memaksa untuk mengendarai motor tersebut. Setelah didepan Alfamart, pelaku tidak berhenti dan terus jalan mutar-mutar, daerah Kambang Iwak kecil dengan alasan mau membeli minuman keras.
Setibanya di Jalan Riau, pelaku berhenti dan pelapor disuruh turun. Saat pelapor mau mencabut kunci kontak motor, salah satu pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam sambil berkata: ‘NAK TURUN DAK KAUU’. Lalu pelapor turun langsung lari meninggalkan sepeda motor.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 Nopol BG 5981 AEP, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes palembang.
“Benar salah satu pelaku Curas yakni EG sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasub Ospnal Pidum Ipda Popay, Rabu (9/7/2025).
Lanjut Andrie, untuk motifnya pelaku ini beraksi bersama dua rekannya yang masih buron, dengan modus meminta antar ke Alfamart. “Namun saat korban hendak membantu, motor korban ini pelaku yang mengendarainya. Setelah di depan Jalan Riau, korban pun disuruh turun,” katanya.
Selain pelaku, sambung Andrie, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai kaos merk x-eight warna hitam list biru putih dan merah dan satu buah celana boxer warna hitam garis-garis putih.
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tuturnya. (ANA)
Komentar