SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial DR (42) warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap. Sebelumnya, DR telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti karena terlibat dalam perkara narkotika.
Tersangka diringkus di Jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan residivis, personel menyita Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,91 gram dan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 460 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“DR kami tangkap karena terlibat dalam perkara narkotika. Dan untuk diketahui bahwa DR ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, serta baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu,” ujar Aston, Senin (7/7/2025).
Kata Aston, tersangka ditangkap bermula personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi menjual narkotika.
Kemudian, Aston memerintahkan anggota untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.
“Di mana saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda merk Beat warna bunglon hijau tua dengan Nopol B 3022 NPM,” ungkap Aston.
Selanjutnya, tanpa pikir panjang personel langsung menyergap tersangka sekaligus melakukan pengeledahan dan menemukan satu buah tissu yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,91 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket Jeans warna biru yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
“Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya,” kata Aston.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka, para personel mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB untuk dilakukan pengeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, personel menemukan BB berupa satu buah kardus kipas angin merk Cosmos warna coklat yg di dalamnya berisikan satu buah tas warna merah yang di dalamnya terdapat tas warna biru yang berisikan satu bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bruto 460 gram, beserta satu unit timbangan digital merk pokes scale, satu buah kotak plastik warna bening tutup warna kuning dan tiga ball plastik klip kosong.
Saat dilakukan interogasi kembali, tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di TKP pertama adalah miliknya yang akan dijualkan.
Sedangkan BB yang diamankan dari rumahnya adalah titipan lebih kurang tiga bulan dari Orang Tidak Dikenal (OTD) yang berasal dari Aceh.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Aston. (ANA)
Komentar