SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA ditangkap jajaran Polsek Makarti Jaya, Polres Banyuasin. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Selain melakukan penyalahgunaan narkotika, tersangka juga memiliki senjata api (Senpi).
Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang, Sabtu 14 Juni 2025. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku AA ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolper, 2 butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone, uang tunai Rp 120.000, 00, 5 buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet,” terang Suhendri, Senin (16/6/2025).
Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025,” kata Suhendri.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api ilegal. (ANA)
Komentar