Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Pemkot Siapkan Aturan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah merencanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah di Indonesia menjelang hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Penerapan PPKM level 3 dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo menuturkan, Palembang saat ini pada zona hijau, namun penerapan potokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketay untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Kita masih tetap menunggu instruksi lanjutan, namun Pemerintah Kota sendiri tetap akan mengeluarkan peraturan terkait PPKM di saat Nataru. Semata untuk mengatasi adanya gelombang ketiga penyebaran COVID-19,” ungkap Harnojoyo, usai mengikuti Paripurna DPRD Palembang, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :  Janji Walikota Palembang, Siap Tindaklanjuti Temuan BPK!

Dia bilang, Satgas penanganan COVID-19 saat ini tinggal menunggu instruksi atau keputusan pemerintah pusat, meski kasus penyebaran virus corona di Palembang mulai melandai dan memasuki zona hijau.

“Kasus penyebaran COVID-19 di Palembang sudah melandai, saat ini memasuki zona hijau,” jelas dia.

Dia berharap, dalam persiapan PPKM level 3 nanti masyarakat tetap mematuhi aturan tersebut demi kebaikan dan bertujuan menjaga diri sendiri maupun orang lain.

“Mari kita patuhi dan taati aturan PPKM level 3 saat Nataru, tidak lain untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” ujarnya. (ANA)

    Baca Juga :  Ciptakan Sungai Bebas Sampah, Pemkot Bentuk Kampung Tangguh Nusantara

    Komentar