Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Panca Tunggal Benawa SP 2 Resmi Ditahan

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP 2, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kadis S.Pd. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negera sebesar Rp 192 juta, Selasa (9/11/2021).

Kepala Kejari Ogan Komering Ilir Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel Belmento SH mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.

“Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai,” ungkap Belmento SH.

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Dikatakannya, mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2, junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Untuk saat ini tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang. Saat ini kita akan melengkapi berkas untuk dikirim ke pengadilan,” lanjut Belmento.

Sementara Kuasa hukum tersangka, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019 dan Kejaksaan Negeri OKI menjadi tangguhan perkara. Dan kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

“Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahan pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya,” tandasnya. (dhi)

    Komentar