Kena Razia Propam, Tiga Polisi Kedapatan Pakai Knalpot Brong

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Razia yang dilakukan Polres Empat Lawang tidak pandang bulu. Tiga anggota Polres Empat Lawang, terjaring razia Propam Polres Empat Lawang. Ketiganya kedapatan menggunakan knalpot brong yang dilarang.

Pelaksanaan razia itu digelar di pintu masuk Mapolres Empat Lawang, Jumat (29/10/2021).
Razia dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Empat Lawang Ipda Nanang di dampingi oleh Kasat Lantas Iptu Sepia Wardi. Razia ini membidik kendaraan, surat-surat dan sikap anggota.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasi Propam Ipda Nanang mengatakan, razia ini adalah giat rutin yang dilaksanakan secara mendadak, sehingga terbentuk kedisiplinan anggota dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Ini Perjuangan dan Tantangan Dinsos untuk Merehab ODGJ

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan, sedikitnya ada 3 unit sepeda motor milik anggota Polres Empat Lawang yang melanggar, seperti kendaraan anggota yang memakai knalpot Brong,” kata Nanang.

Nanang menegaskan, bagi anggota yang ditilang diminya membayar briva atau mengikuti sidang.

“Bagi anggota yang ditilang karena kesalahan menggunakan kenalpot brong, setelah proses tilang diselesaikan harus mengganti knalpotnya dengan yang standar sekaligus melengkapi kendaraannya,” ucapnya.

Nanang berharap kepada seluruh personil Polres Empat Lawang, agar setiap kendaraan yang dipakai oleh personil tidak ada lagi yang mengunakan kenalpot brong, karena itu memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

“Kita adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Jadi berilah contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Alf)

    Komentar