Akhir Pelarian Pencuri Sawit di Sungai Menang, Berikut Kronologi Penangkapannya

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, Hendra Trianto (35), harus berakhir di penjara. Ia berhasil diamankan oleh tim Macan Komering Polsek Sungai Menang dari persembunyiannya di kebun karet.

Pelaku Hendra Trianto (35) ini sempat buron selama enam bulan dan berpindah-pindah, setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Kebun Hikmah IV Sungai Menang PT Sampoerna Agro.

Berikut kronologi penangkapannya berdasar keterangan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas, Iptu Ganda Manik SH, Jumat (1/10).

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Pelaku berhasil diamankan Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 05.30 WIB tanpa perlawanan, saat hendak pulang di persembunyiannya di kebun karet.

Pelaku Hendra warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI ini, merupakan salah seorang pelaku pencurian buah sawit. Dalam aksinya pelaku bersama salah seorang karyawan kebun atas nama Johan Pendi Pangaribuan, yang telah menjalani hukuman di Lapas Kayuagung.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Macan Komering Polsek Sungai Menang, diketahui keberadaan pelaku. Sehingga Kapolsek Sungai Menang Iptu Zulkarnain bersama kanit reskrim Aipda Hendri Rizal SH melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Pelaku berhasil diamankan di kebun karet Desa Suka Ramai, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Menang guna proses penyidikan,” pungkasnya. (Dhi)

    Komentar