Hindari Pelanggaran, PT TMPJ Uji Kompetensi Teman Bus

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam mengembangkan driver biar tertib berlalu lintas sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Trasmusi Palembang Jaya (TMPJ) gelar uji kompetensi terhadap driver Teman Bus.

Direktur Utama PT TMPJ Anthony Rais mengatakan, dalam beroperasional driver teman bus selalu dipantau dengan CCTV yang terpasang bus ke kantor TMPJ.

“Kita untuk memaksimalkan  pelayanan, agar driver bebas pelanggaran dalam menyetir, jadi butuh pengawasan,” ungkap Anthony, disela Uji Kompetensi 142 driver Teman Bus, Jumat (1/10/2021).

Diakuinya, jika dalam sebulan ada 2-3 orang driver lebih dari 50 km/ jam kena denda Rp200 ribu. Denda minum Rp100 ribu, main handphone Rp100 ribu. “Jadi adanya denda tersebuy, membuat driver tetap waspada dalam berlalu lintas dan takut melanggar,” jelas dia.

Agar selalu taat aturan, maka dalam satu tahun ada dua kali pembekalan, uji kompetensi dan SOP. Uji kompetensi ini salah satu pengujinya dari Jakarta. Sertifikat uji ini bisa digunakan oleh driver saat akan melamar kerja di mana pun.

“Meskipun sejak awal berdirinya TMPJ driver sudah diuji oleh Dishub dan Kemenhub, tapi uji kompetensi ini dilakukan terus karena masa berlakukan 1 tahun,” katanya.

Rute bus yang didominasi warna kuning dan merah ini yakni Alang-Alang Lebar – Dempo, Sako – Asrama Haji, Jakabaring- Plaju dan Alang-Alang Lebar – Talang Jambe.

“Saat ini jalan di Talang Jambe udah diperbaiki, tinggal kedepannya Dishub melakukan pembangunan halte yang sudah banyak rusak,” katanya.

Untuk jam operasional yakni “Teman Bus” ini mulai pukul 04.30 sampai 20.30 WIB. “Hingga saat ini untuk tarif kita masih gratis, kita belum tahu kapan akan ada tarif tertentu sampai ditetapkan oleh Kemenhub,” katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Palembang, Faizal AR mengatakan, sesuai ketentuan driver diingatkan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Pelatihan ini agar tidak ada insiden lalulintas, dan mendisiplinkan driver. Karena jika melaggar ada sanksi, diskor dan mungkin bisa diberhentikan,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru