SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Sebanyak empat anggota Polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Keempat polisi yang berhentikan tersebut masing-masing, yakni Briptu Teja Apriaga NRP 94040132 BA Satbinmas, Briptu Miftahudin NRP 72060136 BA SatShabara, Bripda Yogis Sastra BA Sitik dan Bripda Rahmad Hidayat BA SiPropam. Mereka diberhentikan karena in Absensia.
“Kejadian ini, untuk dijadikan pembelajaran bagi anggota lain, mereka ini jangan dicontoh,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik seusai memimpin apel PTDH di lapangan Mapolres Empat Lawang, Selasa (21/9/2021).
Kapolres menambahkan, kepada seluruh personil yang bertugas di Wilayah Hukum Mapolres Empat Lawang, supaya terhindar dari PTDN itu, diminta dapat melasanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Serta penuh dedikasih tinggi dan tanggung jawab terhadap institusi Polri.
Untuk dikehatui, upacara PTDH ini langsung dipimpin Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian Sik, di dampingi Wakapolres serta PJU Polres Empat Lawang, Kapolsek Jajaran, serta anggota polisi yang hadir.
Juga pelaksanaan PTDH itu tertuang berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (Alf)
Komentar