SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWAN – Sejumlah masyarakat Kabupaten Empat Lawang mempertanyakan keberadaan beberapa spanduk brand rokok yang diduga tidak memiliki izin memasang di lokasi fasilitas umum.
Pertanyaan itu keluar lantaran, spanduk dan baliho iklan rokok di Kabupaten Empat Lawang di Sumsel saat ini ternyata banyak tidak memiliki izin. Selain itu, keberadaan media promosi rokok juga disebutkan mengurangi estetika kota.
“Seharusnya dilakukan razia kepada oknum yang memasang spanduk liar itu. San berikan sanksi atau tindakan tegas supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku yang memasang spanduk itu,” kata Kayan salah seorang warga Empat Lawang.
Menangapi hal itu, anggota DPRD Empat Lawang Dapil I dari Fraksi Demokrat Herman Rosul Yunus angkat bicara, dirinya mengatakan, kalau itu spanduk komersil, pemerintah wajib menertibkannya. Jika perlu menurunkan dan memanggil perusahaannya.
“Yang dilakukan oleh perusahaan mengarah kepada iklan, pemerintah wajib menertibkannya, jika perlu menurunkannya dan memanggil perusahaannya oleh dinas perizinan dan dinas dinas terkait, kita sangat setuju,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika perusahaan tetap membandel memasang spanduk di fasilitas umum dan pemerintah apalagi tidak memiliki izin, maka bisa dapat diberikan tindakan tegas.
“Ambil tindakan tegas, gunakan Pol. PP untuk menertibkannya karena tugas pokok POL PP mengamankan kebijakan kepala daerah,” ucapnya.
Ia berujar jika bisa juga diberikan sanksi berupa larangan memasang spanduk atau promosi lain selama 1 tahun. Dan cabut izin SITU dan lain lainnya. (Alf)
Komentar