9 Terdakwa Pembunuh Berencana di Hukum Berat, Otak Pelaku Seumur Hidup

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjatuhkan vonis untuk sembilan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi, warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Boby Laniastra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi, warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Arief Herdiyanto Kusumo menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba, yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Boby Laniastra sebagai otak pembunuhan, dengan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, delapan terdakwa lainnya, Majelis Hakim diketuai Arief Herdiyanto Kusumo dengan anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto, putusan dibacakan secara bergantian.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, yakni Tarmizi Yulius divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Erik Pratama divonis 14 tahun penjara (tuntutan 14 tahun), dan Jhoni Kusmoyo divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun).

Lalu, Apriyadi alias Boya divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Juliansyah divonis 19 tahun penjara (tuntutan 17 tahun), Efran divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun 6 bulan), Alpino divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), dan Firmansyah alias Ewang divonis 15 tahun penjara (tuntutan 13 tahun).

Sebelumnya, Boby Laniastra yang diduga menjadi otak pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 19 tahun 6 bulan.

Kasi Pidum Kejari Muba, Armein mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan seluruh terdakwa karena menunggu sikap dari para penasehat hukum terdakwa.

“Seluruhnya telah menjalani putusan, kami menyatakan pikir-pikir, sambil menunggu sikap dari penasehat hukum terdakwa yang juga pikir-pikir,” ujar dia.

“Jika dalam waktu tujuh hari penasehat hukum terdakwa tak ada yang mengajukan upaya hukum banding, maka hukuman para terdakwa menjadi incraht atau tetap,” sambung dia.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Boby Laniastra dan Efran yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.

“Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir,” tandas dia.

Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi. (ANA)

    Komentar