9 Industri di Sumatera Telah Miliki Sertifikasi Standar Industri Hijau

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Sertifikat Industri Hijau sebagai implementasi dari penerapan Standar Industri Hijau (SIH). Kemenperin mencatat sejak tahun 2017 hingga 2023, telah ada 77 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen SIH serta berhak menggunakan logo industri hijau.

Tidak semua Industri diwajibkan memiliki SIH, namun beberapa yang harus memiliki Sertifikasi tersebut seperti Industri Karet, Keramik, Minyak Goreng, Semen, dan Air Mineral.

Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BPJSI) Palembang sendiri mencatat telah mengeluarkan 9 Sertifikasi Industri Hijau. “9 Sertifikasi itu, diterbitkan untuk Industri di tiga Provinsi yakni, Sumsel, Jambi dan Riau,” kata Ketua Standarisasi dan BSPJI Palembang, Popy Marlina, Rabu (3/7/2024).

Lanjutnya, SIH memang masih belum diwajibkan bagi kalangan industri, namun saat ini Kemenprin telah mengkaji Industri apa saja yang wajib memiliki SIH.

“Mungkin yang menyumbang Emisi terbesar akan diwajibkan SIH,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala BPJSI Syamdian menambah setiap sertifikasi yang dikeluarkan selalu dilakukan Audit dan pengawasan pada setiap tahunya. “Audit itu, guna konsistensi standar yang ditetapkan tidak berubah dan tetap mengacu pada Standar yang ditetapkan,” tambahnya.

Selain itu, BPJSI juga mengeluarkan beberapa Produk sertifikasi lain seperti tahun ini, BPJSI membuka layanan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk makanan khas Palembang Pempek.

“Ya baru tahun ini membuka layanan sertifikasi SNI untuk Pempek, sampai saat ini belum ada pengusaha Pempek yang mengajukan untuk di sertifikasi,” ungkapnya.

    Komentar