9 Industri di Sumatera Telah Miliki Sertifikasi Standar Industri Hijau

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Sertifikat Industri Hijau sebagai implementasi dari penerapan Standar Industri Hijau (SIH). Kemenperin mencatat sejak tahun 2017 hingga 2023, telah ada 77 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen SIH serta berhak menggunakan logo industri hijau.

Tidak semua Industri diwajibkan memiliki SIH, namun beberapa yang harus memiliki Sertifikasi tersebut seperti Industri Karet, Keramik, Minyak Goreng, Semen, dan Air Mineral.

Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BPJSI) Palembang sendiri mencatat telah mengeluarkan 9 Sertifikasi Industri Hijau. “9 Sertifikasi itu, diterbitkan untuk Industri di tiga Provinsi yakni, Sumsel, Jambi dan Riau,” kata Ketua Standarisasi dan BSPJI Palembang, Popy Marlina, Rabu (3/7/2024).

Lanjutnya, SIH memang masih belum diwajibkan bagi kalangan industri, namun saat ini Kemenprin telah mengkaji Industri apa saja yang wajib memiliki SIH.

“Mungkin yang menyumbang Emisi terbesar akan diwajibkan SIH,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala BPJSI Syamdian menambah setiap sertifikasi yang dikeluarkan selalu dilakukan Audit dan pengawasan pada setiap tahunya. “Audit itu, guna konsistensi standar yang ditetapkan tidak berubah dan tetap mengacu pada Standar yang ditetapkan,” tambahnya.

Selain itu, BPJSI juga mengeluarkan beberapa Produk sertifikasi lain seperti tahun ini, BPJSI membuka layanan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk makanan khas Palembang Pempek.

“Ya baru tahun ini membuka layanan sertifikasi SNI untuk Pempek, sampai saat ini belum ada pengusaha Pempek yang mengajukan untuk di sertifikasi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB