7 Fraksi DPRD Lahat Pertanyakan Izin Pinjam Pakai Jalan Kabupaten

Lahat54 Dilihat

SUARAPUBLIL.ID, LAHAT – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, pada pemandangan umum fraksi-fraksi Paripurna IV, masa sidang ketiga 2021-2022, mempertanyakan izin pinjam pakai jalan kabupaten, yang selama ini dilalui kendaraan milik PT Supreme Energi Rantau Dedap (PT SERD), termasuk juga ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Barmawi menegaskan, PT SERD merupakan perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik panas bumi (geothermal), memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat.

“Di mana, telah mulai beroperasi sejak 2014 dan melakukan kegiatan pengeboran sumur ekplorasi yang berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagaralam, termasuk kawasan kurang lebih 115 hektar,” jelasnya, Senin (15/11/2021).

Sebelumnya, sambung dia, diberikannya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada PT SERD seluas 115 Hektar, tentu telah disetujui adanya komitmen dan kewajiban antara lain, Penanaman dalam rangka rehab DAS, Perlindungan hutan, Pengamanan kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Minyak Goreng Murah di Mini Market Modern Ludes

“Namun dalam praktiknya, masyarakat belum dapat manfaat yang cukup dari PT SERD, khusunya daerah yang berbatasan langsung dengan kegiatan perusahaan,” beber Ahmad.

Senada, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Sutra Imansyah mengemukakan, laporan dari masyarakat di Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung yang letaknya berbatasan langsung dengan kegiatan perusahaan, jalan menuju dusun selepah masih berupa jalan tanah merah dan akses jalan tersebut tertutup apabila hujan, sehingga menjadikan dusun selepah terisolir dari daerah luar.

“Selain itu, penggunaan hutan lindung oleh PT SERD telah diberikan izin oleh pemerintah,” ucapnya.

Ia menerangkan, melalui izin pinjam pakai kawasan hutan. berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, No P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan pasal 19 ayat 1.

“Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit izin pinjam pakai kawasan hutan,” tandas Sutra.

Ditambahkan Juru Bicara Fraksi PPP, Nizaruddin, PT SERD menyelesaikan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan, dengan supervisi balai pemantapan kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.

Baca Juga :  Usai Jadi Spiderman, Babinsa Tunggangi Dinosaurus Demi Anak Mau di Vaksin

“Menyerahkan lahan kompensasi kepada menteri dengan ratio 1:2 yang dituangkan dalam berita acara serah terima lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban melakukan penanaman kawasan DAS.

“Akan tetapi, kami belum menerima laporan terkait adanya penyerahan lahan kompensasi kepada menteri dengan rasio satu banding dua (1:2) oleh PT SERD sebagai izin pinjam pakai hutan lindung yang telah dibuka seluas kurang lebih 171 hektar,” ucap Nizaruddin.

Kemudian, masih kata Nizaruddin, perusahaan juga belum menyampaikan Rancangan Teknis (Rantek) Rehab DAS yang berisikan lokasi dan detail pelaksanaan. Selain itu juga PT SERD belum menyampaikan laporan terkait penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan lindung yang telah dieksplorasi untuk menjaga ekosistem hutan. Rehabilitasi hutan lindung dapat mencegah terjadinya bencana, seperti banjir dan longsor, serta fungsi hutan sebagai cadangan air bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Napi Kabur saat Izin Jenguk Anak Sakit

“Untuk itu, 7 fraksi (Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PDIP, PPP dan Fraksi G8) DPRD meminta apabila PT SERD tidak memberikan azaz manfaat, bagi masyarakat dan memakmurkan di sekeliling area operasional perusahaan tersebut,” bebernya.

Ditambahkan Ahmad Barmawi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk dapat meninjau kembali izin pemakaian jalan kabupaten,.dari Desa Sukarami sampai Tunggul Bute sepanjang kurang lebih 20 km oleh PT SERD.

“Meminta kepada PT SERD untuk membangun jalan menuju dusun selepah, karena jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian,” paparnya.

Ia menegaskan, agar PT SERD diminta untuk melakukan pelaporan terkait penyerahan lahan kompensasi, dari pemakaian hutan lindung dan penanaman kembali untuk rehabilitasi hutan, sebagai pemilik izin pinjam pakai hutan lindung yang telah dibuka seluas kurang lebih 171 hektar.

“Dimana, untuk kegiatan operasional perusahaan, agar tidak menjadi penyebab terjadinya bencana alam. Dan menyampaikan Rancangan Teknis rehab DAS,” terang Ahmad Barmawi. (ANA)

    Komentar