6 Sektor Paling Rawan Tindak Pidana Korupsi Ini Penjelasan Kejari Muba

Musi Banyuasin264 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan sosialisask kepada seluruh aparatur sipil negara masyarakat dan stekholder lainya.

Kegiatan sosialisai yang digelar Senin, (9/12) di hotel Ranggonang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” yang diadakan Inspektorat Kabupaten Musi

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin Bpk. Mirwan Susanto, S.E.,M.M, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Haryanto Widjaja, S.H., Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin yang diwakili Kanit Pidum Bpk. Eko Purnomo, S.H., M.H., Kasat Pol PP Musi Banyuasin Bpk. Erdian Syahri, S.Sos.,M.Si, Para Kepala Perangkat Daerah dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Para Kepala Bagian, Para Sekretaris Dinas, Camat se-Kabupaten Musi Banyuasin, Ormas dan LSM dan Masyarakat Umum.

Baca Juga :  DPRD Muba Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025

Dalam paparanya Kajari Musi Banyuasin yang diwakili Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Haryanto Widjaja,S.H. menjelaskan terkait 6 Sektor Paling Rawan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan dan Perbankan, Perpajakan, Minyak dan Gas, BUMN dan BUMD dan Kepabeanan Cukai.

Dalam paparannya juga dijelaskan mengenai Modus Operandi Korupsi di Daerah seperti Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan dimenangkan.

“Panitia Pengadaan/PPK membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu, Kepala Daerah/ Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan dengan bukti fiktif,”terangnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas Sekayu Teken Kerja Sama dengan Puskesmas Balai Agung

Lanjut dia, mengenai 3 Aspek Mitigasi Risiko Korupsi seperti Kebijakan (Komitmen),sistem dan budaya integritas, dan juga dipaparkan mengenai Upaya Nyata Mitigasi Risiko Korupsi dengan mendorong Sosial Control sebagai bentuk Mitigasi Risiko Korupsi Pemerintah Daerah melalui Tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.

“Bahwa Sosialisasi anti korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan korupsi dan menanamkan nilai-niai integritas sejak dini karena pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas Lembaga hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,”imbuhnya.

    Komentar