SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, melakukan giat razia di beberapa penginapan, dan kos-kosan pada Rabu malam, 6 September 2023.
Petugas gabungan menyusuri sejumlah kosan dan penginapan di kawasan Jalan Dwikora, Kamboja, Kambang Iwak dan yang lainnya.
Satu persatu kawasan ditelusuri personel Satpol PP Kota Palembang. Hasilnya, ditemukan pasangan yang bukan suami istri sebanyak empat orang dan tidak membawa kartu tanda penduduk delapan orang.
Jadi total keselurahan yang terjaring razia di penginapan sebanyak 16 orang. Selanjutnya usai selesai razia, Satpol PP Kota Palembang langsung membawa ke 16 orang terjaring razia ke kantornya.
Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendy melalui Kabid Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Syafril, membenarkan dirinya bersama anggota melakukan giat razia pada malam kemarin.
“Untuk total terjaring razia, masih diverifikasi, hampir rata-rata bukan suami istri dan tidak membawa KTP,” kata Syafril melalui telepon selulernya, Kamis (7/9/2023).
Kata Syafril, langkah selanjutnya yang terjaring giat razia ini bagi yang dibawah umur akan dipanggil orangtuanya masing-masing.
“Selanjutnya, bagi yang cukup umur akan kami lakukan sidang yustisi. Untuk denda hakim yang menentukan,” ujar Syafril.
Masih dikatakan Syafril, kegiatan tersebut menindaklanjuti Perda tentang Pelacuran, Perda tentang Kependudukan Kartu Identitas (KTP) serta Perda lainnya.
“Ke depannya, kami juga akan terus melakukan kegiatan razia rutin. Ini tujuannya untuk menghilangkan penyakit masyarakat,” ungkap Syafril.
Syafril menambahkan, dalam razia ini terdiri dari tim gabungan yakni tenaga bantuan BKO Kodim 0418 Palembang, dan tenaga bantuan BKO Polrestabes.
“Intinya, dalam razia ini berjalan lancar aman tanpa ada kendala,” jelasnya. (ANA)
Komentar