SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah, Hery Afrizon selaku Ketua Komisioner, Candra Putra Wijaya selaku Bendahara dan Bahdozen Hanan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan.
Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.
“Berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,” kata Kajari, saat press release, Kamis (4/5/2023).
Lanjut Kajari, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas kucuran dana hibah APBD dari pemerintah kabupaten Oku Selatan kepada Bawaslu, aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar Rp15 miliar.
“Dari total Rp15 miliar kucuran dana hibah tersebut, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliiar lebih, yang mana modus operandi yang digunakan yakni melakukan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif serta ditemukan ketidaksesuaian SPJ yang kemudian di bagi bagikan,” terang Kajari.
Untuk ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Muaradua selama 20 hari kedepan sebelum di limpahkan ke Pengadilan.
“Kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah kelengkapan berkas, serta di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari.
Ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kajari. (ANA)
Komentar