3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pengawas Pilkada OKU Selatan Dijebloskan ke Penjara

- Redaksi

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah, Hery Afrizon selaku Ketua Komisioner, Candra Putra Wijaya selaku Bendahara dan Bahdozen Hanan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan.

Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.

“Berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,” kata Kajari, saat press release, Kamis (4/5/2023).

Lanjut Kajari, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas kucuran dana hibah APBD dari pemerintah kabupaten Oku Selatan kepada Bawaslu, aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar Rp15 miliar.

“Dari total Rp15 miliar kucuran dana hibah tersebut, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliiar lebih, yang mana modus operandi yang digunakan yakni melakukan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif serta ditemukan ketidaksesuaian SPJ yang kemudian di bagi bagikan,” terang Kajari.

Untuk ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Muaradua selama 20 hari kedepan sebelum di limpahkan ke Pengadilan.

“Kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah kelengkapan berkas, serta di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari.

Ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kajari. (ANA)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru