3 Pelaku Tawuran Sebabkan Korban Meninggal Diringkus Polsek Kertapati

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga remaja yang terlibat tawuran hingga menewaskan satu korban sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa yang menewaskan IW (18), warga Jalan Abikusno Cs, Kecamatan Kertapati Palembang, terjadi di Jalan Abikusno Cs, tepatnya di depan masjid Istiqomah, Kecamatan Kertapati, Rabu (1/3/2023), sekira pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku ditangkap yakni RM (18) warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan SU I Palembang, Yandi Santoso (19) warga Jalan Dipo, Kecamatan Kertapati, Palembang dan MAW (18) warga Jalan KHM Asyik, Kecamatan SU I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo, mengatakan dua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Satu orang pelaku atas nama MAW akhirnya menyerahkan diri.

“Ya mereka sudah diamankan anggota Polsek Kertapati karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban saat tawuran di daerah SU I dan Kertapati,” ungkap Ngajib, Senin (13/3/2023).

Dijelaskannya, aksi tawuran terjadi di Jalan Abikusno Cs, tepatnya di depan masjid Istiqomah, Kecamatan Kertapati Palembang. “Peristiwa tawuran yang berujung ada korban ini, berawal dari janjian akan melalukan tawuran antara remaja SU I dan Kertapati melalui Instragram,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Polsek Kertapati bahwa didapati semua orang yang ikut dalam tawuran itu berteman atau saling mengenal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan anggota Polsek Kertapati berhasil menangkap tiga pelaku yang statusnya mereka pelaku utama,” jelasnya.

Sambung Ngajib, bahwa peran ketiga pelaku yakni pelaku Yandi perannya melempar senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah korban hingga mengenai kaki korban.

Dan pelaku RM membacok korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sajam jenis celurit serta pelaku MAW membacok korban dan memberikan sajam ke para pelaku lainnya.

“Selain mengamankan para tersangka juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah helm, empat buah sajam jenis parang,  atas ulah para pelaku terancam hukuman berat karena sudah ada perencanaan awal,” ungkapnya.

Kapolrestabes mengimbau kepada para pelaku tawuran agar tidak melakukan tawuran bila tidak mau mendapatkan pasal berlapis hingga tindakan tegas.

Sementara, pelaku MAW mengakui perbuatannya. “Saya cuma ikut-ikutan saja,” katanya. (ANA)

    Komentar