SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, menyerahkan 28 anak dibawah umur ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.
Anak-anak dibawah umur tersebut, bakal menjalani proses rehabilitasi sebagai upaya pembinaan atas aksi tawuran yang diduga hendak mereka lakukan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, mereka terjaring razia patroli skala besar yang dilakukan Polrestabes Palembang beserta polsek jajaran, pada Minggu (17/3/2024) dini hari.
“28 anak ini akan kita bina secara terukur. Kami mengundang para orangtua, tokoh agama untuk memberikan wejangan, tausiah, atau siraman rohani atas perbuatan mereka yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Harryo saat pers rilis, Senin (18/3/2024).
“Selain itu, 28 anak-anak yang hendak melakukan tawuran ini akan dibina di LPKS Indralaya. Kami harapkan, betul-betul dibina dengan durasi waktu secukupnya untuk memberikan efek jera atau contoh kepada yang belum tertangkap yang masih sering berbuat kegiatan yang tidak bermanfaat,” tambah Harryo.
Selain anak dibawah umur, lanjur Harryo, patroli skala besar juga menjaring 25 orang lainnya yang masuk kategori dewasa yang juga hendak melakukan aksi tawuran.
“Kita amankan 56 orang yang hendak melakukan tawuran. Terdiri dari 53 laki-laki dan 3 perempuan. Lalu, dikategorikan dewasa sebanyak 25 orang, dan anak dibawah umur sebanuk 28 orang,” jelas Harryo.
Harryo menjelaskan, selama bulan suci ramadhan, pihaknya akan tetap konsisten menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tentram bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Mudah-mudahan ini permasakahan terakhir, namun jika tidak bisa kami akan tetap konsisten melakukan penegakan hukum yang terstruktur. Kami harap situasi Palembang aman dan kondusif. Palembang kota besar, namun janhan dihiasi dengan perbuatan tidak terpuji,” jelasnya. (ANA)
Komentar