SUARAPUBLIK,Palembang– Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Ibu Hj. R .A. Anita Noeringhati. SH., MH., bersama Ketua Komisi lll DPRD Prov. Sumsel. Bapak M. Yansuri. S.lP hadiri Launching kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Il (BBNKN-II) Prov. Sumsel, Launcing tersebut dibuka dan diresmikan oleh Gubemur Sumsel Bapak H. Herman Deru, yang bertempat di Kantor Bersama Samsat Palembang 1. Jalan Kapt. A. Rivai, Palembang. Sabtu,(1/8/2020).

Kebijakan Gubernur Sumsel H.Herman Deru SH.MH meringankan beban warganya di masa pandemi dengan memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II mulai 1 Agustus 2020.
Dalam rangkaian acara Leaching tersebut diisi dengan dialog antara Gubemur Sumatcra Selatan. Ketua DPRD Prov. dan Kapolda Sumsel dengan jajaran samsat se Sumatera Selatan melalui Video Conference, senada ketiganya menyampaikan agar adanya perbaikan dan pengkatan dalam pelayanan kepada wajib pajak.

Diharapkan dengan adanya program penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bennotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKN-II) Prov. Sumscl ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Usai melakukan launching, Gubernur HD beserta rombongan sempat melakukan dialog dengan Kepala UPTB se Sumsel yang hadir melalui virtual. Selanjutnya Ia juga menyerahkan langsung sertifikat kepada petugas khusus pelayanan pada WP disabilitas dan penyerahan Qris BSB kepada Gubernur Sumsel. Selanjutnya Ia dan juga tampak meninjau langsung proses pelayanan yang ada di Kantor Samsat I Palembang.

Tutut hadir pada acara launcing tersebut, Kapolda Sumsel; Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, MM, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban, SH., MM., serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel. (ADV)
Komentar