SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemberian Keringanan Atas Pengenaan PKB dan BBN KB II Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 tahun akan berakhir sampai dengan 23 Desember 2023, atau tepatnya 2 hari lagi.
Sehubungan hal tersebut Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan dan tidak melewatkan kesempatan program Pemberian Keringanan Atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pengurangan Atas Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
“Sisa dua hari ini masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke Kantor Samsat terdekat serta melalui SIGNAL dan e-Dempo sebelum tanggal 23 Desember 2023,” kata PJ Gubernur, Kamis (21/12/2023).
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H.Achmad Rizwan menyampaikan operasional pelayanan bersama Samsat wilayah hukum Provinsi Sumsel terkait batas waktu pelayanan dan cut off time e-Samsat berdasarkan keputusan bersama Dirlantas Polda Sumsel,Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel sebagai berikut
Dengan keputusan jika Khusus proses pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran BBNKB II, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 11.00 WIB dan pembayaran di kantor Samsat paling lambat tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.
“Khusus proses pendaftaran Mutasi masuk dari dalam dan luar Provinsi, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 21 Desember 2023,” kata Rizwan.
Lalu terhadap kendaraan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB, maka akan di lakukan verifikasi dan penetapan kembali.Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi.
“cut off time untuk transaksi pembayaran melalui pelayanan SIGNAL dan e-Dempo pada tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.
Setelah tanggal 23 Desember 2023 untuk program pemutihan pajak akan kembali normal tanpa adanya program pemberian keringanan atas Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
“Ayo Segera manfaatkan Program Pemberian Keringanan Atas Pengenaan PKB dan BBNKB II tersebut yang tinggal beberapa hari lagi,” tutupnya.
Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza mengatakan, terjadi kenaikan pembayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir, khususnya pada pagi hari.
“Sudah terjadi kenaikan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir, biasanya yang ramai pagi. Di hari normal ada sekitar 700 – 800 orang, tapi menjelang berakhirnya program pemutihan sekitar 1.100 – 1.200 orang yang kita layani,” ujar Ardianza.
Sedangkan sampai 16 Desember, realisasi PKB telah mencapai 101,77% atau sebesar Rp 1,16 triliun dari target Rp 1,14 triliun. Sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) baru terealisasi 97,72% atau Rp 1,08 triliun dari target Rp 1, 11 triliun. Secara total, pendapatan pajak daerah baru 98,74% atau Rp 4,3 triliun dari target Rp 4,35 triliun.















