126 Desa Belum Serap Dana Penanganan Covid-19

- Redaksi

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dari2.646 desa yang ada di Sumatera Selatan, ada 126 desa yang belum menyerap dana desa untuk penanganan Covid-19. Padahal, dana desa salah satunya digunakan untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ada di masing-masing desa.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana mengatakan, pemerintah mengamanatkan alokasi dana desa sebesar 8 persen digunakan untuk dana Covid-19. “Alokasi itu untuk mendukung PPKM mikro. Seperti membuat pos penyekatan, petugasnya. Porsinya harus 8 persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” katanya, Sabtu (3/7/2021).

Ia menjelaskan, masyarakat dan aparat desa juga didukung membuat satuan tugas (satgas) Covid dari dana tersebut. Dia menekankan bahwa seluruh biaya yang berkaitan untuk penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di desa dapat diambil dari post dana covid tersebut.

“Maka tidak ada alasan kalau desa itu tidak beri dukungan terhadap PPKM mikro, karena anggarannya sudah di-support dana desa,” katanya.

Berdasarkan catatan DJPB Sumsel, alokasi dana covid mencapai total Rp199,55 miliar untuk 2.646 desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Adapun ratusan desa yang masih belum menyelesaikan penyaluran dana covid tersebut berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Lydia menambahkan, selain untuk dana covid, penyaluran dana desa 2021 juga mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi.

Ia menjelaskan penentuan para KPM tersebut berdasarkan musyawarah desa dan diputuskan bersama untuk menghindari konflik kepentingan. Setiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama kurun 12 bulan.

“BLT itu untuk satu tahun disalurkan setiap bulan. Setelah dipakai untuk dana covid, dana BLT, baru pihak desa mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan desa lainnya, seperti pembangunan infastruktur dan layanan publik,” pungkasnya. (jak)

Berita Terkait

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag
Rayakan Hari Kartini dengan “Kartini Treat” di THE 1O1 Palembang Rajawali
BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
BRI Region 4 Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Nasabah dan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:45 WIB

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 19:14 WIB

Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:46 WIB

Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB