126 Desa Belum Serap Dana Penanganan Covid-19

- Redaksi

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dari2.646 desa yang ada di Sumatera Selatan, ada 126 desa yang belum menyerap dana desa untuk penanganan Covid-19. Padahal, dana desa salah satunya digunakan untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ada di masing-masing desa.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana mengatakan, pemerintah mengamanatkan alokasi dana desa sebesar 8 persen digunakan untuk dana Covid-19. “Alokasi itu untuk mendukung PPKM mikro. Seperti membuat pos penyekatan, petugasnya. Porsinya harus 8 persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” katanya, Sabtu (3/7/2021).

Ia menjelaskan, masyarakat dan aparat desa juga didukung membuat satuan tugas (satgas) Covid dari dana tersebut. Dia menekankan bahwa seluruh biaya yang berkaitan untuk penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di desa dapat diambil dari post dana covid tersebut.

“Maka tidak ada alasan kalau desa itu tidak beri dukungan terhadap PPKM mikro, karena anggarannya sudah di-support dana desa,” katanya.

Berdasarkan catatan DJPB Sumsel, alokasi dana covid mencapai total Rp199,55 miliar untuk 2.646 desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Adapun ratusan desa yang masih belum menyelesaikan penyaluran dana covid tersebut berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Lydia menambahkan, selain untuk dana covid, penyaluran dana desa 2021 juga mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi.

Ia menjelaskan penentuan para KPM tersebut berdasarkan musyawarah desa dan diputuskan bersama untuk menghindari konflik kepentingan. Setiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama kurun 12 bulan.

“BLT itu untuk satu tahun disalurkan setiap bulan. Setelah dipakai untuk dana covid, dana BLT, baru pihak desa mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan desa lainnya, seperti pembangunan infastruktur dan layanan publik,” pungkasnya. (jak)

Berita Terkait

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan “Red Lantern – AYCE Iftar Buffet”, Perpaduan Ramadan dan Imlek yang Sarat Harmoni Budaya
Wyndham Opi Hotel Palembang Rayakan Ramadan dengan Gaya Oriental
Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds
Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Kerja yang Solid
Tertekan Kurs Dolar, PT DLU Desak Kemenhub Berikan Insentif Operasional
Harga Emas Perhiasan di Palembang Hari Ini Rp 16 Juta per Suku
Aryaduta Gencarkan Gaya Hidup Sehat Melalui Program Wellness “Tjakap Djiwa”
Revolusi Rasa Nusantara, Sarjana Kerupuk Palembang Mengubah Pempek dan Kerupuk Jadi Bisnis Online Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:23 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan “Red Lantern – AYCE Iftar Buffet”, Perpaduan Ramadan dan Imlek yang Sarat Harmoni Budaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:54 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Rayakan Ramadan dengan Gaya Oriental

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:22 WIB

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:42 WIB

Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Kerja yang Solid

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:56 WIB

Tertekan Kurs Dolar, PT DLU Desak Kemenhub Berikan Insentif Operasional

Berita Terbaru