126 Desa Belum Serap Dana Penanganan Covid-19

- Redaksi

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dari2.646 desa yang ada di Sumatera Selatan, ada 126 desa yang belum menyerap dana desa untuk penanganan Covid-19. Padahal, dana desa salah satunya digunakan untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ada di masing-masing desa.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Lydia K Chirstyana mengatakan, pemerintah mengamanatkan alokasi dana desa sebesar 8 persen digunakan untuk dana Covid-19. “Alokasi itu untuk mendukung PPKM mikro. Seperti membuat pos penyekatan, petugasnya. Porsinya harus 8 persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” katanya, Sabtu (3/7/2021).

Ia menjelaskan, masyarakat dan aparat desa juga didukung membuat satuan tugas (satgas) Covid dari dana tersebut. Dia menekankan bahwa seluruh biaya yang berkaitan untuk penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di desa dapat diambil dari post dana covid tersebut.

“Maka tidak ada alasan kalau desa itu tidak beri dukungan terhadap PPKM mikro, karena anggarannya sudah di-support dana desa,” katanya.

Berdasarkan catatan DJPB Sumsel, alokasi dana covid mencapai total Rp199,55 miliar untuk 2.646 desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Adapun ratusan desa yang masih belum menyelesaikan penyaluran dana covid tersebut berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Lydia menambahkan, selain untuk dana covid, penyaluran dana desa 2021 juga mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi.

Ia menjelaskan penentuan para KPM tersebut berdasarkan musyawarah desa dan diputuskan bersama untuk menghindari konflik kepentingan. Setiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama kurun 12 bulan.

“BLT itu untuk satu tahun disalurkan setiap bulan. Setelah dipakai untuk dana covid, dana BLT, baru pihak desa mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan desa lainnya, seperti pembangunan infastruktur dan layanan publik,” pungkasnya. (jak)

Berita Terkait

Dorong Produktivitas, 91 Pekebun OKU Ikuti Pelatihan Sawit Berbasis Praktik Modern
Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang
Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation
Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Perkuat Kolaborasi dan Kepatuhan Regulasi, Pemkab Muba Bersama SKK Migas dan Operator Bersinergi Optimalkan Tenaga Kerja Lokal
Dukung UKM Lokal Go Global dengan AI,* *Telkomsel Resmi Tuntaskan DCE Academy & Summit 2026
Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Astra Motor Plaju dan FIFGROUP Apresiasi Konsumen Loyal Lewat Gathering

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Dorong Produktivitas, 91 Pekebun OKU Ikuti Pelatihan Sawit Berbasis Praktik Modern

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:14 WIB

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:51 WIB

Perkuat Kolaborasi dan Kepatuhan Regulasi, Pemkab Muba Bersama SKK Migas dan Operator Bersinergi Optimalkan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Sumsel

PANCASILA SEBAGAI CERMINAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI  

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:30 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:16 WIB